KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pengurusan pindah tempat pemungutan suara (TPS) masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024.
Namun, pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu.
Lalu apa saja syarat untuk pindah TPS dan bagaimana caranya?
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.
Empat kondisi itu adalah sebagai berikut:
Betty mengatakan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.
"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," kata Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Menurutnya, cara urus pindah TPS ini dilakukan maksimal H-7 sebelum pemungutan suara lantaran perpindahan tidak memungkinkan dilakukan pada hari H.
"Seseorang diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty.
Adapun pengurusan pindah KPU yang sudah ditutup pada 15 Januari 2024 lalu hanya berlaku bagi 10 kondisi berikut ini:
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Simak Tata Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024