Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 28/01/2024, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pengurusan pindah tempat pemungutan suara (TPS) masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024.

Namun, pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu. 

Lalu apa saja syarat untuk pindah TPS dan bagaimana caranya? 

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.

Empat kondisi itu adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
  2. Pemilih yang tertimpa bencana
  3. Pemilih yang menjadi tahanan rutan
  4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Betty mengatakan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.

"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," kata Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bawaslu RI (@bawasluri)

Menurutnya, cara urus pindah TPS ini dilakukan maksimal H-7 sebelum pemungutan suara lantaran perpindahan tidak memungkinkan dilakukan pada hari H.

"Seseorang diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty.

Adapun pengurusan pindah KPU yang sudah ditutup pada 15 Januari 2024 lalu hanya berlaku bagi 10 kondisi berikut ini:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Menyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya, dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Simak Tata Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com