Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Surat Perjanjian Pranikah, Ini Ketentuan dan Cara Membuatnya

Kompas.com - 24/01/2024, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat perjanjian pranikah tengah ramai dibahas warganet di media sosial.

Hal tersebut bermula dari unggahan yang dibagikan warganet lewat akun media sosial X @tanyakanrl, Senin (22/1/2024).

Warganet bercerita dirinya punya surat perjanjian pranikah yang terikat hukum sehingga harta bersama dan hak asuh anak menjadi miliknya usai diselingkuhi sang suami.

"Aku sedikit tenang, karna pernikahan ini terikat hukum. Buat kalian yang mau nikah, memang ga semua laki laki brengsek, tp tetap bikin perjanjian pranikah yah," tulisnya.

Unggahan itu lantas dikomentari akun warganet lainnya. Beberapa menyebut mereka tertarik membuat perjanjian pranikah.

"Sender makasih remindernya. Akan ku ingat tentang perjanjian pranikah. Semangat selalu kamu," tulis akun @hellonirma**.

"Cara bikin perjanjian pra nikah biar terikat hukum tuh gmna caranya kak??" tanya akun @bymh**.

"Aku baru tau ada surat perjanjian pranikah, akan ku terapkan nnti pas aku nikah," balas akun @cecilion**.

Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah?

Baca juga: Penjelasan Kapuspen soal Boleh Tidaknya Anggota TNI Pakai Seragamnya Saat Acara Tunangan dan Pesta Pernikahan


Cara membuat perjanjian pranikah

Dosen S2 Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Noor Septianti menjelaskan soal jenis surat perjanjian dalam pernikahan.

"Itu kan bisa dibuat sebelum menikah, pada saat pernikahan berlangsung, atau setelah menikah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Noor menjelaskan, pasangan yang belum menikah dapat membuat perjanjian pranikah di notaris. Hal tersebut juga berlaku bagi pasangan suami-istri.

"Pasangan itu sudah membuat kesepakatan (lalu) boleh datang ke notaris (untuk) dibuatkan perjanjian (berisi) apa yang dikehendaki suami-istri selama perjanjian," jelasnya.

Perjanjian pranikah atau perkawinan ini diperlukan untuk memisahkan harta suami dan istri. Jika tidak dibuat, UU Perkawinan mengatur agar harta pasangan itu menjadi milik bersama selama terjalin pernikahan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com