Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Surat Perjanjian Pranikah, Ini Ketentuan dan Cara Membuatnya

Hal tersebut bermula dari unggahan yang dibagikan warganet lewat akun media sosial X @tanyakanrl, Senin (22/1/2024).

Warganet bercerita dirinya punya surat perjanjian pranikah yang terikat hukum sehingga harta bersama dan hak asuh anak menjadi miliknya usai diselingkuhi sang suami.

"Aku sedikit tenang, karna pernikahan ini terikat hukum. Buat kalian yang mau nikah, memang ga semua laki laki brengsek, tp tetap bikin perjanjian pranikah yah," tulisnya.

Unggahan itu lantas dikomentari akun warganet lainnya. Beberapa menyebut mereka tertarik membuat perjanjian pranikah.

"Sender makasih remindernya. Akan ku ingat tentang perjanjian pranikah. Semangat selalu kamu," tulis akun @hellonirma**.

"Cara bikin perjanjian pra nikah biar terikat hukum tuh gmna caranya kak??" tanya akun @bymh**.

"Aku baru tau ada surat perjanjian pranikah, akan ku terapkan nnti pas aku nikah," balas akun @cecilion**.

Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah?

Cara membuat perjanjian pranikah

Dosen S2 Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Noor Septianti menjelaskan soal jenis surat perjanjian dalam pernikahan.

"Itu kan bisa dibuat sebelum menikah, pada saat pernikahan berlangsung, atau setelah menikah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Noor menjelaskan, pasangan yang belum menikah dapat membuat perjanjian pranikah di notaris. Hal tersebut juga berlaku bagi pasangan suami-istri.

"Pasangan itu sudah membuat kesepakatan (lalu) boleh datang ke notaris (untuk) dibuatkan perjanjian (berisi) apa yang dikehendaki suami-istri selama perjanjian," jelasnya.

Perjanjian pranikah atau perkawinan ini diperlukan untuk memisahkan harta suami dan istri. Jika tidak dibuat, UU Perkawinan mengatur agar harta pasangan itu menjadi milik bersama selama terjalin pernikahan.

Kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tersebut harus disetujui kedua pihak dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Contohnya, suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.

Pasangan yang belum menikah perlu membawa KTP saat membuat perjanjian pranikah di notaris. Sementara suami-istri perlu menunjukkan KTP dan akte perkawinan atau buku nikah sebagai bukti telah menikah.

"Surat yang dibuat di notaris tadi (kemudian) diserahkan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk umat non-Muslim dan ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk Muslim. Perjanjian itu akan dicatat di buku nikah," lanjut dia.

Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan yang tidak tercatat berarti tidak berlaku.

Noor menambahkan, pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah atau perkawinan perlu membayar biaya notaris. Namun, besarnya biaya ini tergantung notaris yang dipilih. Tidak ada nominal pasti dalam UU terkait biaya tersebut.

Namun, dia menyebut, notaris yang berada di kota-kota besar jelas memiliki tarif pembuatan surat perjanjian pranikah yang lebih mahal bahkan mungkin dihargai dengan dollar AS.

"Substansi perjanjian itu harus diperhatikan agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, adat istiadat, dan ketertiban," lanjutnya.

Menurut dia, perjanjian pranikah atau perkawinan juga dapat dibuat untuk mengatur hal-hal yang membuat suami-istri dapat memutuskan bercerai. Namun, keputusan akhir perceraian akan tetap diputuskan melalui persidangan dan putusan hakim di pengadilan.

Sementara itu, Noor menyebut, hak asuh anak akibat perceraian tidak dapat diatur melalui perjanjian ini. Hal tersebut karena hukum Indonesia memastikan orangtua wajib membesarkan anaknya.

Ketika perceraian terjadi, hakim pengadilan akan memutuskan pihak mana yang mendapatkan hak asuh anak.

"Kalau ada kesepakatan yang dilanggar di situ (perjanjian pranikah atau perkawinan) silakan saja digugat (ke pengadilan). Itu hubungannya (hukum) perdata," tambah dia.

Noor juga menegaskan, perjanjian ini harus dibuat dengan persetujuan pihak suami dan istri. Tidak boleh ada salah satu pihak yang memaksa pihak lainnya.

Sementara itu, lanjutnya, perjanjian pranikah atau perkawinan dapat dibatalkan oleh pasangan suami-istri yang bersangkutan.

Pembatalan perjanjian tersebut dapat dilakukan kembali melalui notaris. Ketika sudah dibatalkan, pasangan suami-istri harus melaporkan ulang ke Dukcapil atau KUA untuk menarik perjanjian yang tertulis di akte perkawinan atau buku nikah.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Fuadi membenarkan surat pranikah harus dibuat di notaris.

"(Kemudian) didaftarkan ke KUA tempat yang bersangkutan menikah," imbuhnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/24/110000565/ramai-soal-surat-perjanjian-pranikah-ini-ketentuan-dan-cara-membuatnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke