KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu disebutkan ada beberapa pajak hiburan yang mengalami kenaikan dan ada pula yang mengalami penurunan, salah satunya pajak bioskop.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, tujuan penurunan pajak tersebut untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Lantas, dengan turunnya pajak hiburan tersebut, apakah tiket nonton bioskop juga akan mengalami penurunan atau perubahan harga?
Baca juga: Daftar Hiburan yang Pajaknya Turun Jadi 10 Persen, Apa Saja?
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan, Cinema XXI telah menetapkan harga tiket secara dinamis dengan mengikuti daya beli masyarakat yang menjadi pangsa pasar di lokasi bioskop.
"Cinema XXI berkomitmen untuk selalu memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton film dengan kualitas terbaik, tanpa kompromi dan harga terjangkau untuk masyarakat Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah perihal penetapan pajak bioskop maksimal sebesar 10 persen karena akan membantu Cinema XXI untuk memberikan harga tiket terbaik kepada masyarakat Indonesia," sambungnya.
Kendati demikian, Dewita menyampaikan bahwa sebelumnya, pajak bioskop pada umumnya memang sudah berada di kisaran 10 persen.
Menurutnya, hanya beberapa daerah saja yang masih mengenakan pajak bioskop di atas 10 persen. Sehingga, terkait dengan harga tiket bioskop kemungkinan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Cinema XXI juga senantiasa memberikan beragam promo yang dapat dinikmati oleh para pengunjung.
"Promo tersebut dapat diperoleh langsung di lokasi bioskop ataupun saat membeli melalui aplikasi m.tix," terang Dewita.
"Penonton dapat memanfaatkan beragam promo tersebut sehingga pengalaman dan kenyamanan menonton terbaik dapat dinikmati dengan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.
Baca juga: Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...
Merujuk Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak sebesar 10 persen, seperti:
Di sisi lain, "jasa hiburan khusus" seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa akan dikenakan tarif pajak sebesar 40-75 persen.
Lydia menyampaikan, perbedaan besaran tarif pajak itu telah mempertimbangkan beberapa aspek dan umumnya poin a-k dikonsumsi masyarakat umum.
Sedangkan jasa hiburan khusus umumya tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.