KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru terkait tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Ketentuan PBJT tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 58, tarif PBJT atas "jasa hiburan khusus" seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan dengan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.
Sementara itu, sebagian besar tarif pajak hiburan lainnya mengalami penurunan dengan tarif maksimal sebesar 10 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penurunan pajak dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Lantas, apa saja jenis kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak 10 persen?
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 persen, Bapemperda DKI: Kami Siap Merevisi
Merujuk Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022, ada beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak sebesar 10 persen, meliputi:
Lydia menerangkan, perbedaan besaran tarif pajak itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan di atas (poin a-k) umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
Sedangkan jasa hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa umumya tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.
Baca juga: Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...