Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Akbar Kapan Dimulai? Ini Jadwal dan Zonasi Tiga Capres-Cawapres

Kompas.com - 18/01/2024, 20:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) politik pengusungnya pada Minggu (14/1/2024).

Jadwal kampanye akbar itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Untuk diketahui, kampanye akbar adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang.

Kampanye akbar akan dilakukan masing-masing capres-cawapres bersama dengan partai pengusung dan pendukungnya.

Lantas, kapan kampanye akbar dimulai?

Jadwal kampanye akbar

Berdasarkan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari.

Masa kampanye akbar akan berakhir saat masa tenang dimulai, yakni 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengonfirmasi bahwa kampanye akbar akan dilakukan pada 21 Januari-10 Februari 2024.

"Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” kata dia, dilansir dari laman KPU.

Khusus di 3 hari kampanye, yaitu pada 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusungnya bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.

Pada pelaksanaannya nanti, kampanye akbar akan dibagi menjadi 3 zonasi, yakni zonasi A, B, dan C.

Masing-masing zona akan dibagi ke 38 provinsi Indonesia.

"Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” jelas Mellaz.

Kampanye akbar dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU 15/2023.

Baca juga: Amankah Membawa Kucing ke Tempat Ramai seperti Kampanye?

Lokasi dan daftar zona kampanye akbar

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye akbar digelar di lokasi lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com