Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK 1.500 Karyawan, Ini Penyebab Pabrik Ban PT Hung-A Indonesia Tutup

Kompas.com - 18/01/2024, 18:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pabrik ban yang beroperasi di Cikarang, Jawa Barat, PT Hung-A Indonesia akan tutup pada awal Februari 2024.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino.

"Betul, PT Hung-A akan ditutup pada 1 Februari 2024," katanya, diberitakan Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Sarino menjelaskan, penutupan PT Hung-A menyebabkan seluruh karyawan yang berjumlah sekitar 1.500 orang diberhentikan sejak 16 Januari 2024.

Menurutnya, pihak perusahaan dan para pekerja tengah menjalani proses negosiasi untuk membahas hak-hak yang didapatkan karyawan.

Lantas, apa penyebab PT Hung-A Indonesia tutup?

Baca juga: 3 Hak Karyawan Kena PHK, Bagaimana jika Tidak Dipenuhi?


Penyebab PT Hung-A Indonesia tutup

Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) C Heru Widianto menjelaskan, merosotnya jumlah pesanan PT Hung-A jadi penyebab perusahaan ini tutup.

Menurutnya, PT Hung-A menutup pabrik ban tersebut karena tidak ada kepastian pemesanan dari pembeli.

"Alasan perusahaan tutup karena order (atau) pesanan berkurang drastis," terangnya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Sebagai informasi, perusahaan ini memproduksi berbagai jenis ban untuk kendaraan roda dua dan empat yang mengekspor lebih dari 70 persen produknya ke Eropa.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Bakal Jadi PPPK Part Time?

Heru menambahkan, perusahaan dan pekerja telah melakukan komunikasi untuk membahas hak-hak yang akan didapatkan para mantan karyawan setelah di-PHK.

"Sedang dilakukan upaya penyelesaian ke arah musyawarah mufakat," lanjut dia.

Pihaknya pun akan memastikan para mantan karyawan mendapatkan hak-haknya berdasarkan syarat kerja yang mengatur penutupan perusahaan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja.

Perjanjian itu dapat berupa peraturan perusahaan yang mengatur syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Selain itu, hal ini juga dapat berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha terkait kerja, serta hak dan kewajiban kedua pihak.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com