Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa mantan karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
UU Cipta Kerja menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dengan rincian berikut:
Pengusaha berhak memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan keduanya kepada karyawan yang ter-PHK.
Baca juga: Ramai soal Pencairan BSU 2023, Kemenaker: Sampai Saat Ini Belum Ada
Besaran uang penghargaan bagi karyawan yang terkena PHK diatur berdasarkan masa kerjanya, yakni:
Adapun uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK, terdiri dari biaya sebagai berikut:
Sementara itu, hak karyawan yang di-PHK juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Selain berdasarkan aturan di atas, besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur berdasarkan penyebab terjadi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.