Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK 1.500 Karyawan, Ini Penyebab Pabrik Ban PT Hung-A Indonesia Tutup

Kompas.com - 18/01/2024, 18:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Hak karyawan yang di-PHK

Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa mantan karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

UU Cipta Kerja menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dengan rincian berikut:

  • Masa kerja <1 tahun: pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja >1 tahun sampai <2 tahun: pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja >2 tahun sampai <3 tahun: pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja >3 tahun sampai <4 tahun: pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja >4 tahun sampai <5 tahun: pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja >5 tahun sampai <6 tahun: pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja >6 tahun sampai <7 tahun: pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja >7 tahun sampai <8 tahun: pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah

Pengusaha berhak memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan keduanya kepada karyawan yang ter-PHK.

Baca juga: Ramai soal Pencairan BSU 2023, Kemenaker: Sampai Saat Ini Belum Ada

Besaran uang penghargaan bagi karyawan yang terkena PHK diatur berdasarkan masa kerjanya, yakni:

  • Masa kerja >3 tahun sampai <6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah
  • Masa kerja >6 tahun sampai <9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah
  • Masa kerja >9 tahun sampai <12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah
  • Masa kerja >12 tahun sampai <15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah
  • Masa kerja >15 tahun sampai <18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah
  • Masa kerja >18 tahun sampai <21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah
  • Masa kerja >21 tahun sampai <24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.

Adapun uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK, terdiri dari biaya sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, hak karyawan yang di-PHK juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selain berdasarkan aturan di atas, besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur berdasarkan penyebab terjadi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com