Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Kompas.com - 03/11/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X (Twitter) ramai memperbincangkan terkait ketentuan perusahaan dalam membayarkan gaji atau upah kepada pekerja. 

Hal tersebut bermula dari salah satu unggahan dari @hrdbacot yang membahas soal keterlambatan penggajian dan denda yang dikenakan.

Kemudian, beberapa warganet juga mempertanyakan bagaimana aturan terkait perusahaan yang memberikan gaji dengan sistem cara dicicil atau tidak dibayarkan secara penuh dalam waktu yang bersamaan.

"Terus kalo ada perusahaan yang nyicil gaji karyawanya gimana aturanya mincot?" tulis pemilik akun @Babyysya_.

"Maaf agak oot mungkin, kalau gaji nya dibayar dngan cara dicicil itu gimana ya? apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan atau ada kesepakatan tertentu dari perusahaan mungkin?" tulis pemilik akun @mbangengopo.

Lantas, bagaimana aturan bagi perusahaan yang membayarkan upah atau gaji karyawannya dengan cara dicicil?

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan harus membayarkan upah karyawan pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sesuai pasal di atas mengatur bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Ini berarti, upah tidak boleh dibayar dengan cara mencicil," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Anwar menyampaikan, apabila perusahan sedang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk membayar upah secara utuh, maka hal tersebut harus disampaikan sebelumnya kepada pekerja.

Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan kesepakatan dari pekerja. Artinya, jika tidak ada kesepakatan, maka pembayaran upah dengan cara mencicil tidak boleh dilakukan.

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Denda keterlambatan pembayaran gaji

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, perusahaan yang terlambat membayarkan upah atau gaji kepada karyawan dapat dikenakan denda.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai berikut:

Keterlambatan hari ke-4 sampai ke-8, dikenai denda 5 persen dikalikan upah, untuk setiap hari keterlambatan.

Sesudah hari ke-8 belum dibayar akan dikenai denda sebagaimana poin 1, dan ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah sebulan dan belum dibayarkan, perusahaan akan dikenai denda sebagaimana poin 1 dan 2. Ini ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan upah kepada pekerja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com