KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menginformasikan telat membayar tagihan GoPay Later dikenakan denda Rp 50.000 per hari, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @discountfess, Kamis (2/11/2023) siang.
Pengunggah mengaku menggunakan GoPay Later senilai Rp 25.000 untuk memanfaatkan promo.
Sebagai informasi, GoPay Later adalah layanan paylater dari GoTo Financial yang dapat menjadi salah satu metode pembayaran.
Lupa membayar tagihan sebelum jatuh tempo, pengunggah kaget tagihan bertambah Rp 50.000 karena denda.
"Terus kemaren lupa bayar, pas mau dibayar sekarang kok denda nya 50k? baru tau banget ga ngasih tau dari awal. kaget bgt jujur tagihan cuma 25k tapi denda nya 50k," tulisnya.
Tampak dalam unggahan, halaman platform GoPay menampilkan tagihan yang perlu dibayar sebesar Rp 75.500, termasuk denda Rp 50.000 karena telat satu hari.
Hingga Jumat (3/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 786.000 kali, disukai 2.300 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 490 warganet.
Lantas, benarkah pengguna yang telat membayar tagihan GoPay Later dikenakan denda Rp 50.000 per hari?
Baca juga: Cara Transfer di Aplikasi Baru GoPay ke Sesama Pengguna atau Rekening Bank
Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny menjelaskan, sejak 4 Agustus 2023, layanan GoPay Later beralih dari PT Mapan Global Reksa (PT MGR) menjadi PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB).
"Dan terdapat beberapa perubahan ketentuan yang telah kami komunikasikan kepada pengguna," kata Audrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Pada GoPay Later versi baru, terdapat dua skema penagihan yang dibagi berdasarkan waktu transaksi.
Transaksi yang dilakukan pada tanggal 1–14, cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
Misalnya, transaksi pada tanggal 1-14 Oktober akan ditagihkan pada tanggal 1 November.
Sementara itu, transaksi yang dilakukan pada tanggal 15–31 akan ditagihkan kepada pengguna pada tanggal 1 di dua bulan berikutnya.