Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Dinilai Tak Efektif, Diberlakukan dan Dihentikan Lagi

Kompas.com - 03/11/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Razia tilang uji emisi di Jakarta dihentikan sehari setelah resmi diterapkan pada Kamis (2/11/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, penghentian tilang uji emisi dilakukan setelah melalui evaluasi pada pelaksanaan di hari pertama (1/11/2023).

”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ungkapnya, dilansir dari Kompas.id.

Penghentian tilang uji emisi ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta juga pernah dihentikan setelah 11 hari diterapkan pada 1 September 2023.

Namun, tilang uji emisi kembali diberlakukan dengan alasan untuk menekan pencemaran udara. 

Tilang uji emisi disebut tidak efektif

Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya pernah menyatakan bahwa penerapan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi tidak efektif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis pada 11 September 2023.

"Tilang (uji emisi) sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis, dilansir dari Kompas.com, (12/9/2023).

Kendati demikian, Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang uji emisi dianggap tidak efektif saat itu.

Selama ini, sanksi tilang uji emisi mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Berdasarkan UU tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar uji emisi dikenai denda Rp 250.000.

Sementara pengguna mobil yang melanggar aturan uji emisi mendapat sanksi Rp 500.000.

Baca juga: 5 Titik Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Besaran Dendanya

Tilang uji emisi diterapkan kembali

Dua bulan berselang, tepatnya pada 1 November 2023, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara luas dan konsisten untuk menekan pencemaran udara di wilayahnya.

"Razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Tilang uji emisi ini rencananya akan diterapkan di lima titik lokasi sebanyak 51 kali terhitung sejak, Rabu (1/11/2023).

Adapun sanksi yang diterapkan masih sama, yakni berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Mana Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com