Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Denda Keterlambatan Pembayaran Upah

Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Sesuai Pasal 54 ayat (2) PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib membayar seluruh upah atau gaji pada setiap periode pembayaran.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads