Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Kompas.com - 17/01/2024, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan batas pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) sebesar 40-75 persen.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.

Sektor yang terdampak penerapan pajak hiburan 40-75 persen adalah spa, diskotek, bar, kelab malam, dan karaoke.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, penetapan pajak hiburan bukan sesuatu yang baru.

Sebab, pemerintah sebelumnya pernah mengatur pajak hiburan untuk diskotek hingga spa melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," kata Lydia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Pajak hiburan 40-75 persen mendapat penolakan

Penetapan pajak hiburan 40-75 persen mendapat penolakan dari beberapa pihak, terutama influencer dan artis yang menjalankan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (29) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Berikut beberapa penolakan terhadap pajak hiburan 40-75 persen.

1. Inul Daratista

Penyanyi dangdut Inul Daratista menjadi salah satu pihak yang mengkritik penetapan pajak hiburan 40-75 persen.

Hal tersebut diungkapkan pemilik tempat karaoke Inul Vizta itu melalui akun X pribadinya @daratista_inul, Sabtu (13/1/2024).

Dalam unggahannya, Inul mengaku heran dengan kebijakan pemerintah tersebut.

Pasalnya, penetapan pajak hiburan 45-70 persen dinilai membuat para pelaku usaha dan konsumen menjerit.

Ia menambahkan, pajak hiburan 45-70 persen akan berdampak bagi usaha karaokenya yang sebelumnya sudah terdampak pandemi Covid-19.

"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ungkap Inul.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

2. Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris juga menyoroti penetapan pajak hiburan 40-75 persen.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com