Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Subsidi Elpiji 3 Kg Diperpanjang hingga 31 Mei 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 17/01/2024, 07:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran konsumen liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Hal itu diumumkan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustika Pertiwi.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024 agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Langkah tersebut dimaksudkan agar penyaluran subsidi elpiji 3 kg menjadi tepat sasaran.

"Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan, nanti akan kami evaluasi kembali," ujar Mustika dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Lantas, apa alasan pendaftaran subsidi elpiji 3 kg diundur?

Baca juga: Bisakah Daftar Beli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?

Alasan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg diperpanjang

Mustika menerangkan, pendaftaran subsidi elpiji 3 kg diperpanjang karena jumlah pendaftar masih jauh dari target.

Menurutnya, baru 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg per 31 Desember 2023.

Jumlah tersebut masih sangat jauh dari total pendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sebanyak 189 juta NIK.

"Sebenarnya, target kita kemarin itu di 31 Desember 2023. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, jadi kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Untuk keputusan selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan melihat progres pendaftaran ini. 

Baca juga: Bolehkah Masyarakat Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg jika di Luar Domisili? Ini Jawaban Pertamina

Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg dapat mendaftarkan diri di pangkalan resmi milik Pertamina.

Mereka dapat membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika mendaftarkan diri.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, berkas tersebut dapat dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan.

Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat agar mereka bisa membeli elpiji 3 kg.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com