"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).
Data tersebut nantinya akan masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?
Bila masyarakat sudah terdaftar, mereka akan masuk kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Untuk membeli elpiji 3 kg, masyarakat dapat mendatangi pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP.
Diketahui, kelompok yang sudah ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.
Irto menjelaskan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto.
(Sumber: Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan | Editor: Yohana Artha Uly).
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Tidak Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.