Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Daftar Beli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?

Kompas.com - 01/01/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran ini dilakukan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg yang tepat sasaran oleh pemerintah.

“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka, diberitakan Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Pendaftaran tersebut juga berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut atas Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan perubahan subsidi elpiji 3 kg agar menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi program perlindungan sosial secara bertahap.

Lalu, bisakah masyarakat yang menggunakan elpiji 3 kg mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024?

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?


Daftar beli elpiji 3 kg setelah 1 Januari 2024

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di penyalur resmi tetap bisa mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.

"Masih bisa, jadi harus terdata dulu baru bisa membeli," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Menurut Irto, proses pendaftaran diri untuk membeli dan menggunakan elpiji 3 kg dari agen resmi Pertamina dapat dilakukan dengan cepat.

Masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji dari Pertamina.

Kemudian, pihak penyalur akan mendata dan mendaftarkan data pembeli elpiji 3 kg melalui merchant app MyPertamina.

Data dari pembeli elpiji 3 kg kemudian akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Contohnya, data dari pembeli yang masuk kelompok rumah tangga akan diverifikasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sementara data pembeli dari usaha mikro akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Bagi yang sudah terdaftar (beli elpiji 3 kg) membeli seperti biasa, cukup dengan menunjukkan nomor KTP-nya," lanjut Irto.

Halaman:

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com