Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Susulan Fantastis Senilai Rp 41 Juta

Kompas.com - 13/01/2024, 21:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menanggapi tagihan listrik susulan fantastis senilai Rp 41 juta yang dialamatkan pada salah satu warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan viral di media sosial, Kamis (11/1/2024).  

Untuk diketahui, unggahan mengenai tagihan listrik puluhan juta tersebut dimuat akun X (dulu Twitter) @brosalind, pada Kamis.

Dalam unggahan itu, terdapat foto yang menampilkan total nominal tagihan pada sebuah kertas sebesar Rp 41.826.297.

Pengunggah sekaligus pemilik akun yang merupakan korban tagihan tersebut diketahui bernama Benedicta Rosalind (28).

Namun, saat itu, ia mengungkapkan bahwa meteran listrik bermasalah tersebut berada di rumah sepupunya, Chatarina di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Ini Kronologinya

Rosa, sapaan akrabnya, menjelaskan saat dilakukan pengecekan petugas PLN pada Rabu (10/1/2024) lalu, ternyata mesin meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.  Mesin tersebut kemudian dibawa untuk diuji laboratorium.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan pelanggaran golongan 2,” kata Rosa, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Hal itu membuat keluarga Rosa selaku pemilik rumah, harus membayar tagihan listrik susulan puluhan juta rupiah.

Meski begitu, ia diberi kemudahan untuk membayar DP tagihan terlebih dahulu sebesar 31 persen atau Rp 12,8 juta.

Setelah melewati mediasi dengan PLN, keluarga Rosa akhirnya diberi keringanan untuk menyicil pembayaran tagihan selama tiga tahun. Mereka awalnya hanya diberi waktu setahun.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Warga Sidoarjo yang Diminta Bayar Rp 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Lahannya

Penjelasan PLN

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela membenarkan terkait tagihan listrik Rp 41 juta yang viral di media sosial itu.

“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” kata dia, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu malam.

Elpis menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim P2TL itu dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.

Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik berkala yang menjadi kewenangan PLN. Pasalnya, meteran listrik adalah aset PLN.

Dari hasil pemeriksaan, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik atau kWh meter, di mana salah satunya ditemukan kondisi segel tidak utuh.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com