Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Susulan Fantastis Senilai Rp 41 Juta

Kompas.com - 13/01/2024, 21:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Petugas PLN pun membawa meteran itu untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.

“Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen,” ungkapnya.

“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan dimana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” lanjut dia.

Dari hasil pengujian, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Motor Listrik yang Ditolak Isi Baterai di PLN Malang

Pertemuan lebih lanjut diadakan

Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihak PLN dengan keluarga Rosa telah melakukan pertemuan lanjutan membahas persoalan itu.

“Dalam pertemuan itu, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1),” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, P2TL adalah upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.

PLN mengimbau, masyarakat untuk tidak memengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain.

"PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi permasalahan pada kWh meter.

Saat ditanya mengenai adakah ruang investigasi pascaputusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.

“Pelanggan sudah menerima (tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar,” ucap Manajer Humas PLN Disjaya Pandu Prastyani, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Sabtu malam.

Baca juga: Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com