KOMPAS.com - Pasca-kecelakaan kereta api di Bandung yang melibatkan KA Turangga dan Bandung Raya, peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipertanyakan warganet.
Warganet menilai peran KNKT justru dikurangi dan menyebut pemerintah tidak menempatkan keselamatan menjadi prioritas.
Pertanyaan tersebut ada dalam unggahan dari akun media sosial X @kabarpenumpang pada Jumat (5/1/2024) pukul 17.35 WIB.
Mohon maaaaf bgt.
— KabarPenumpang (@kabarpenumpang) January 5, 2024
Sekalipun KNKT berhasil ungkap pnybab KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya tabrakan, it's nothing. Sbb, tugasnya sdh digembosi. Lihat Perpres di bwh. Pemerintah tdk tmptkan kesalamatan jd prioritas kok. Publik hrs tanyakan ini ke Presiden Jokowi krn sgt serius https://t.co/6FMUqvD6BH pic.twitter.com/Q36bNWrj1I
Hingga Sabtu, (6/1/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 74.700 kali dan disukai oleh 326 akun.
“Sekali pun KNKT berhasil ungkap penyebab tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, it's nothing. Sbb, tugasnya sdh digembosi,” tulis pengunggah.
“Lihat Perpres di bawah. Pemerintah tidak menempatkan keselamatan jadi prioritas kok. Publik harus tanyakan ini ke Presiden Jokowi karena sangat serius,” lanjut pengunggah.
Pengunggah juga menunjukkan tangkapan layar perbedaan Perpres Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang tugas KNKT.
Pada Perpres Nomor 2 Tahun 2012, KNKT memiliki tiga tugas, sementara pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, KNKT hanya mempunyai satu tugas.
Lantas, benarkah peran KNKT berkurang setelah pembaruan Perpres?
Baca juga: Rincian Kompensasi Penumpang Kereta yang Terdampak Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya
Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Sunny Ummul Firdaus mengatakan, KNKT merupakan lembaga non struktural di lingkup Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi.
“KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” ujar Sunny kepada Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).
Ia menjelaskan, tugas investigasi dan penelitian yang dilakukan KNKT merupakan salah satu rangkaian upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi.
Terkait komentar bahwa KNKT “digembosi” karena hanya memiliki satu tugas pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, Sunny menjelaskan komite ini melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan berdasarkan azas no blame, no judicial, dan no liability investigation.
“Tujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui apa, bagaimana, dan mengapa kecelakaan itu terjadi dengan dasar identifikasi kelemahan pada sistem keselamatan,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata Sunny, pemerintah dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.