Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Sebut Tugas KNKT Digembosi, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kompas.com - 06/01/2024, 19:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasca-kecelakaan kereta api di Bandung yang melibatkan KA Turangga dan Bandung Raya, peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipertanyakan warganet.

Warganet menilai peran KNKT justru dikurangi dan menyebut pemerintah tidak menempatkan keselamatan menjadi prioritas.

Pertanyaan tersebut ada dalam unggahan dari akun media sosial X @kabarpenumpang pada Jumat (5/1/2024) pukul 17.35 WIB.

Hingga Sabtu, (6/1/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 74.700 kali dan disukai oleh 326 akun.

Sekali pun KNKT berhasil ungkap penyebab tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, it's nothing. Sbb, tugasnya sdh digembosi,” tulis pengunggah.

“Lihat Perpres di bawah. Pemerintah tidak menempatkan keselamatan jadi prioritas kok. Publik harus tanyakan ini ke Presiden Jokowi karena sangat serius,” lanjut pengunggah.

Pengunggah juga menunjukkan tangkapan layar perbedaan Perpres Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang tugas KNKT.

Pada Perpres Nomor 2 Tahun 2012, KNKT memiliki tiga tugas, sementara pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, KNKT hanya mempunyai satu tugas.

Lantas, benarkah peran KNKT berkurang setelah pembaruan Perpres?

Baca juga: Rincian Kompensasi Penumpang Kereta yang Terdampak Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya


Penjelasan ahli hukum tata negara

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Sunny Ummul Firdaus mengatakan, KNKT merupakan lembaga non struktural di lingkup Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi.

“KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” ujar Sunny kepada Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Ia menjelaskan, tugas investigasi dan penelitian yang dilakukan KNKT merupakan salah satu rangkaian upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi.

Terkait komentar bahwa KNKT “digembosi” karena hanya memiliki satu tugas pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, Sunny menjelaskan komite ini melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan berdasarkan azas no blame, no judicial, dan no liability investigation.

“Tujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui apa, bagaimana, dan mengapa kecelakaan itu terjadi dengan dasar identifikasi kelemahan pada sistem keselamatan,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata Sunny, pemerintah dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Halaman:

Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com