Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Sebut Tugas KNKT Digembosi, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kompas.com - 06/01/2024, 19:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Ia menjelaskan, KNKT mempunya beberapa wewenang dalam rangka melakukan investigasi, yakni:

  1. Memasuki tempat kejadian kecelakaan
  2. Mengumpulkan barang bukti
  3. Mengamankan on board recording (OBR)
  4. Memanggil dan meminta keterangan saksi
  5. Menentukan penyebab kecelakaan transportasi dengan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan
  6. Membuat rekomendasi keselamatan transportasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terjadi lagi.

Baca juga: Warga Penuhi Lokasi Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, Petugas: Ini Bukan Tontonan, Ini Musibah

Pertanggungjawaban hasil investigasi

Sunny menerangkan, hasil investigasi dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi keselamatan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Terkait kasus tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, maka hasil tersebut dapat diberikan kepada Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik

“PP no 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi yang merupakan payung hukum perpres 102 tahun 2022 mengamanatkan dalam,” terang Sunny.

“Pasal 46 “ Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri,” sambungnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Tabrakan KA Turangga-Bandung Raya, Soroti Jaringan KA yang Menua

Benarkah tugas KNKT dikurangi?

Sunny menjelaskan, Pasal 53 PP no 62 tahun 2013 mengamanatkan bahwa informasi mengenai investigasi kecelakaan transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

Sementara pada pasal 50 mengamanatkan bahwa sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana diselenggarakan oleh KNKT.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Sunny menyebutkan bahwa tidak ada peran KNKT yang dikurangi.

Terlebih saat ini KNKT mempunyai 7 fungsi tambahan selain melakukan investigasi kecelakaan transportasi.

Fungsi tersebut meliputi:

  1. Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/ pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/ organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/ atau pihak lain;
  2. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
  3. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  4. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  6. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan
  7. Penyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan Transportasi.

Sunny berpendapan, KNKT-lah yang harus meningkatkan pembaruan kelembagaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 9 Perjalanan Kereta Dibatalkan Dampak Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com