Ia menjelaskan, KNKT mempunya beberapa wewenang dalam rangka melakukan investigasi, yakni:
Sunny menerangkan, hasil investigasi dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi keselamatan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Terkait kasus tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, maka hasil tersebut dapat diberikan kepada Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik
“PP no 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi yang merupakan payung hukum perpres 102 tahun 2022 mengamanatkan dalam,” terang Sunny.
“Pasal 46 “ Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri,” sambungnya.
Baca juga: Kata Media Asing soal Tabrakan KA Turangga-Bandung Raya, Soroti Jaringan KA yang Menua
Sunny menjelaskan, Pasal 53 PP no 62 tahun 2013 mengamanatkan bahwa informasi mengenai investigasi kecelakaan transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
Sementara pada pasal 50 mengamanatkan bahwa sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana diselenggarakan oleh KNKT.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Sunny menyebutkan bahwa tidak ada peran KNKT yang dikurangi.
Terlebih saat ini KNKT mempunyai 7 fungsi tambahan selain melakukan investigasi kecelakaan transportasi.
Fungsi tersebut meliputi:
Sunny berpendapan, KNKT-lah yang harus meningkatkan pembaruan kelembagaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 9 Perjalanan Kereta Dibatalkan Dampak Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.