KOMPAS.com - Pasca-kecelakaan kereta api di Bandung yang melibatkan KA Turangga dan Bandung Raya, peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipertanyakan warganet.
Warganet menilai peran KNKT justru dikurangi dan menyebut pemerintah tidak menempatkan keselamatan menjadi prioritas.
Pertanyaan tersebut ada dalam unggahan dari akun media sosial X @kabarpenumpang pada Jumat (5/1/2024) pukul 17.35 WIB.
Mohon maaaaf bgt.
— KabarPenumpang (@kabarpenumpang) January 5, 2024
Sekalipun KNKT berhasil ungkap pnybab KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya tabrakan, it's nothing. Sbb, tugasnya sdh digembosi. Lihat Perpres di bwh. Pemerintah tdk tmptkan kesalamatan jd prioritas kok. Publik hrs tanyakan ini ke Presiden Jokowi krn sgt serius https://t.co/6FMUqvD6BH pic.twitter.com/Q36bNWrj1I
Hingga Sabtu, (6/1/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 74.700 kali dan disukai oleh 326 akun.
“Sekali pun KNKT berhasil ungkap penyebab tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, it's nothing. Sbb, tugasnya sdh digembosi,” tulis pengunggah.
“Lihat Perpres di bawah. Pemerintah tidak menempatkan keselamatan jadi prioritas kok. Publik harus tanyakan ini ke Presiden Jokowi karena sangat serius,” lanjut pengunggah.
Pengunggah juga menunjukkan tangkapan layar perbedaan Perpres Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang tugas KNKT.
Pada Perpres Nomor 2 Tahun 2012, KNKT memiliki tiga tugas, sementara pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, KNKT hanya mempunyai satu tugas.
Lantas, benarkah peran KNKT berkurang setelah pembaruan Perpres?
Baca juga: Rincian Kompensasi Penumpang Kereta yang Terdampak Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya
Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Sunny Ummul Firdaus mengatakan, KNKT merupakan lembaga non struktural di lingkup Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi.
“KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” ujar Sunny kepada Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).
Ia menjelaskan, tugas investigasi dan penelitian yang dilakukan KNKT merupakan salah satu rangkaian upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi.
Terkait komentar bahwa KNKT “digembosi” karena hanya memiliki satu tugas pada Perpres Nomor 102 Tahun 2022, Sunny menjelaskan komite ini melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan berdasarkan azas no blame, no judicial, dan no liability investigation.
“Tujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui apa, bagaimana, dan mengapa kecelakaan itu terjadi dengan dasar identifikasi kelemahan pada sistem keselamatan,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata Sunny, pemerintah dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
Ia menjelaskan, KNKT mempunya beberapa wewenang dalam rangka melakukan investigasi, yakni:
Sunny menerangkan, hasil investigasi dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi keselamatan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Terkait kasus tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, maka hasil tersebut dapat diberikan kepada Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik
“PP no 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi yang merupakan payung hukum perpres 102 tahun 2022 mengamanatkan dalam,” terang Sunny.
“Pasal 46 “ Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri,” sambungnya.
Baca juga: Kata Media Asing soal Tabrakan KA Turangga-Bandung Raya, Soroti Jaringan KA yang Menua
Sunny menjelaskan, Pasal 53 PP no 62 tahun 2013 mengamanatkan bahwa informasi mengenai investigasi kecelakaan transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
Sementara pada pasal 50 mengamanatkan bahwa sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana diselenggarakan oleh KNKT.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Sunny menyebutkan bahwa tidak ada peran KNKT yang dikurangi.
Terlebih saat ini KNKT mempunyai 7 fungsi tambahan selain melakukan investigasi kecelakaan transportasi.
Fungsi tersebut meliputi:
Sunny berpendapan, KNKT-lah yang harus meningkatkan pembaruan kelembagaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 9 Perjalanan Kereta Dibatalkan Dampak Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.