Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 26/12/2023, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ratusan anjing diduga akan dibawa ke rumah potong dari Cirebon, Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial. 

Warganet lalu menyebutkan, jika anjing tidak boleh diperdagangkan apalagi sampai dikonsumsi. Sementara warganet lain menyebut tindakan ini tidak melanggar aturan. 

"Ada perbedaan antara hewan ternak dan hewan peliharaan. Hewan peliharaan itu ilegal untuk dimakan contohnya anjing, kucing. Hewan ternak itu legal di makan contohnya ayam, sapi, kambing, domba," ujar akun @bolli_molli, Minggu (24/12/2023).

"Mana ada makan daging anjing legal.. Sekarang udh ada perda nya. Anjing itu bukan hewan ternak layaknya ayam, kambing dan sapi," balas pengguna akun @dewogunners14.

"Konsumsi daging anjing itu ga ilegal. Yg ilegal itu perdagangan dagingnya, dan itu hanya menurut beberapa Perda," kata warganet lewat akun @AshHulls.

"Lah konsumsi daging anjing kaga ilegal, yg ilegal menurut Perda beberapa daerah ya cuma perdagangan daging anjingnya aja," komentar akun exxxtrahottt.

Lalu, bagaimana aturannya? Benarkah perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia ilegal?

Baca juga: Kronologi Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing Dibawa ke Rumah Pemotongan dari Cirebon ke Semarang


Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perdagangan anjing di Indonesia tidak dilarang. 

Dia mengatakan, perdagangan daging anjing menurutnya tidak bisa dihentikan.

Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan dalam rangka pengawasannya yang ketat. 

Fickar menyebutkan, meski penjualan daging anjing tidak dilarang, ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak-pihdak terkait berupa larangan untuk memperdagangkan anjing di muka umum seperti hewan pangan lainnya.

Selain itu, Fickar mengungkapkan dalam Undang-Undang Pangan tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan.

"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Saat Pengejaran Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing yang Dibawa ke Rumah Pemotongan, Diadang oleh Preman...

Hal yang dilarang dari perdagangan dan konsumsi anjing

Terpisah, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan membenarkan perdagangan dan konsumsi daging anjing tidak dilarang.

Namun, Iksan mengungkapkan tindakan penyiksaan hewan dilarang dalam undang-undang maupun KUHP.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com