Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 16 Produk Pangan Tak Layak Edar pada Desember 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 23/12/2023, 07:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beragam produk pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, rusak, dan kedaluwarsa pada Desember 2023.

Plt Kepala BPOM L. Rizka Andalusia mengatakan, temuan kali ini didominasi oleh produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 52,90 persen dengan nilai ekonomi Rp 1,3 miliar.

Selain itu, BPOM juga menemukan jenis pangan olahan kedaluwarsa sebanyak 41,41 persen dan pangan rusak sebanyak 5,69 persen.

"Temuan (pangan tanpa izin edar) didominasi oleh produk pangan impor, seperti bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta kembang gula atau permen yang nilainya mencapai lebih dari Rp770 juta," ujar Rizka dikutip dari laman BPOM.

Baca juga: Daftar 143 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Ditarik BPOM


BPOM lakukan pemeriksaan

Untuk produk tak layak edar, BPOM telah memeriksa sebanyak 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi.

Jumlah itu terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 444 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 15 gudang e-commerce.

Dari sarana yang ditelusuri BPOM, terdapat 731 sarana atau sekitar 29,98 persen penjualan produk pangan olahan terkemas tak memenuhi ketentuan (TMK) atau tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.

Angka itu terdiri dari 4.441 item atau 86.034 pcs pangan olahan TMK yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Baca juga: BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat, Berikut Rinciannya

Daerah dengan temuan terbanyak

Lebih lanjut, Rizka menjelaskan, pengawasan produk pangan tanpa izin edar atau ilegal, rusak, dan kedaluwarsa akan dilakukan sampai 3 Januari 2023.

Ia menerangkan, produk pangan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di DKI Jakarta, Tarakan, Batam, Pekanbaru, dan Sanggau.

Menurutnya, hal ini menunjukkan masih adanya jalur perdagangan ilegal yang memerlukan pengawasan lintas sektor lebih intensif.

Sementara itu, pangan olahan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Belu, Sumba Timur, Sofifi, Morotai, dan Ambon.

"Jenis pangan kedaluwarsa yang ditemukan didominasi pangan olahan jenis biskuit, makanan ringan, pasta dan mi, bumbu siap pakai, serta wafer dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 253 juta. Temuan ini menurun sebesar 3,66 persen dari tahun lalu," jelas Rizka.

Kemudian, pangan rusak paling banyak ditemukan di Belu, Manokwari, Pangkal Pinang, Ambon, dan Kendari.

Pangan rusak di wilayah-wilayah tersebut didominasi produk susu UHT/steril, krimer kental manis, tepung bumbu, biskuit, dan ikan dalam kaleng.

Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Kosmetik Isi Ulang, Bagaimana dengan Produk Share in Jar?

Daftar produk tak layak edar

Terpisah, Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, produk tak layak edar paling banyak berasal dari China, India, dan Malaysia.

Beberapa produk tak layak edar sebagaimana ditemukan BPOM pada Desember 2023 terdiri dari:

  1. Sichuan Buah Manisan
  2. Golden Moulin Fish Cake
  3. Charlie Peanut Laddu
  4. Teh kering Tulsi Honey Chamomile
  5. Kopi bubuk Fernleaf
  6. Kopi bubuk Tongkat Ali
  7. KitKat sereal
  8. Milo permen cube (temuan berulang asal Malaysia)
  9. Minuman serbuk coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
  10. Coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
  11. Permen Hacks
  12. Apollo (Keik dan wafer)
  13. Teh Hijau Thailand
  14. Cha Tra Mue Brand Thai Tea Mix (teh)
  15. Bush Apple Green Powder (bumbu siap pakai)
  16. A2B Sirai Pakoda (makanan ringan)

Masyarakat yang ingin mengetahui suatu produk pangan sudah memenuhi ketentuan BPOM dapat melakukan pengecekkan secara online melalui https://cekbpom.pom.go.id/.

Masukkan nomor registrasi produk lalu klik "Cari" untuk menemukan produk yang mendapat persetujuan izin edar dari BPOM.

Baca juga: BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri, Ini Bahayanya pada Kesehatan 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com