Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 11 Desember, Pesan Tiket Kapal Feri Diberlakukan Aturan Radius

Kompas.com - 04/12/2023, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan aturan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman Ferizy.

Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ketentuan baru ini akan berlaku mulai 11 Desember 2023.

“Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan," kata Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Dengan aturan baru ini, aktivitas pembelian tiket kapal feri melalui Ferizy tidak bisa dilakukan dalam radius tertentu.

Baca juga: Kapal Harus Bayar Miliaran Rupiah Sekali Lewat, Apa Keistimewaan Terusan Panama?

Radius minimal pemesanan tiket

Menurutnya, ketentuan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri secara online, mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Pembatasan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Berikut batas minimal radius pembelian tiket kapal feri:

  • Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km
  • Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km
  • Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km
  • Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km

Shelvy menuturkan, aplikasi Ferizy akan secara otomatis menampilkan pesan eror jika pemesanan dilakukan lebih dekat dari radius tersebut.

"Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler. Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket," ujarnya.

Baca juga: Spesifikasi KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 yang Bakal Jadi Kapal RS di Gaza, Palestina

Memecah kepadatan penumpang di pelabuhan

Ia menjelaskan, tujuan dari pembatasan radius pembelian tiket ini untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan tetap andal.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa agar memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan.

"Hal ini tentunya untuk memastikan keakuratan data manifest, memecah kepadatan di pelabuhan, dan mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," jelas dia.

Untuk itu, ASDP mengimbau agar pengguna jasa memastikan telah memiliki tiket sebelum berangkat ke pelabuhan. Apalagi, tiket kapal feri bisa dibeli sejak 60 hari sebelum keberangkatan.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jasa agar sudah memiliki tiket sebelum keberangkatan atau minimal H-1," kata Shelvy.

Untuk pembelian tiket secara online, calon penumpang juga diharuskan mengaktifkan fitur GPS pada ponselnya.

"Pastikan juga koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket," ucapnya.

Baca juga: Spesifikasi KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 yang Bakal Jadi Kapal RS di Gaza, Palestina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com