KOMPAS.com - SIAPkerja adalah platform bagi layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.
Layanan ini disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga juga akrab disebut sebagai akun Kemnaker.
Dilansir dari laman resmi Kemenaker, akun ini merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan pada portal kemnaker.go.id.
Baca juga: Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar akun SIAPkerja?
Sebelum memulai pendaftaran akun SIAPkerja, berikut beberapa informasi atau data yang perlu Anda persiapkan:
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK
Perlu diperhatikan, jika Anda pernah login ke layanan ketenagakerjaan di Portal Kemnaker apa pun (seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI), artinya Anda sudah memiliki Akun Kemnaker.
Anda dapat menggunakan alamat email/NIK dan Password yang sama untuk login dan menikmati layanan ketenagakerjaan lainnya.
Anda hanya perlu melengkapi halaman Profil yang dapat diakses setelah Anda melakukan proses login.
Jika belum, maka silakan untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Dikutip dari laman Jkp.go.id, berikut adalah prosedur registrasi atau mendaftar akun SIAPkerja:
Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?
Setelah berhasil mendaftar, Anda akan memiliki sebuah Akun Kemnaker yang terintegrasi dengan data kependudukan.
Ini dapat digunakan untuk menggunakan layanan-layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.