Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 18/11/2023, 11:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain mendapat bantuan uang tunai bulanan sampai dengan 6 bulan, peserta juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karier.

Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat PHK dapat mengajukan klaim JKP. Ada kriteria atau syarat tertentu yang dibutuhkan.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK


Lantas, apa saja syarat untuk mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kehilangan pekerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat atau kriteria bagi peserta BPJS untuk bisa mengajukan klaim (JKP):

1. Peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.

2. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali

4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan

Ilustrasi manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.jkp.go.id Ilustrasi manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.

Dilansir dari laman Jkp.go.id, berikut adalah manfaat utama jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Uang tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com