Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 17/11/2023, 08:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Selain itu, peserta juga harus rutin membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Selain mendapat bantuan uang tunai bulanan sampai dengan 6 bulan, peserta juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karir.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya


Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):

1. Pelaporan PHK

Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)

  • Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIPP online
  • Perusahaan lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Bagi peserta

  • Lakukan aktivasi akun siap kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.

Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan

2. Pengajuan klaim bulan pertama

  • Kunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Klaim”
  • Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
  • Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
  • Setelah selesai, dana klaim JKP masuk ke rekening Anda.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
  • Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan persentase kehadiran minimal 80 persen
  • Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  • Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.

Demikian prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com