Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/11/2023, 07:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - SIAPkerja adalah sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

Ini adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang juga akrab disebut sebagai akun Kemnaker.

Dilansir dari laman resmi Kemenaker, akun ini merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan pada portal kemnaker.go.id.

Baca juga: Apa itu JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya?

Lantas, bagaimana prosedur mendaftar akun SIAPkerja?


Cara daftar akun SIAPkerja atau Kemnaker

Dikutip dari laman Jkp.go.id, berikut adalah prosedur registrasi atau mendaftar akun SIAPkerja:

  • Akses website resmi Kemenaker di https://kemnaker.go.id/ di browser Anda.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “Daftar/Masuk” pada pojok kanan layar. Jika Anda menggunakan ponsel, klik ikon garis tiga di pojok kanan atas untuk membuka menu.
  • Pada laman login, klik “Daftar sekarang”, dan Anda akan dibawa ke laman pendaftaran akun.
  • Isi data berupa nomor induk kepegawaian (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung. Klik “berikutnya”
  • Isi alamat email dan nomor ponsel aktif.
  • Buat password sesuai dengan ketentuan, yakni minimal 8 karakter yang berisi kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan simbol.
  • Klik “Daftar sekarang”.
  • Anda akan dikirimi kode aktivasi melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan. Silakan masukan kode tersebut untuk mengaktivasi akun.
  • Akun Anda sudah aktif, silakan masuk dan lengkapi profil untuk mengakses berbagai layanan pada SIAPkerja.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diperhatikan, jika Anda pernah login ke layanan ketenagakerjaan di Portal Kemnaker apa pun (seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI), artinya Anda sudah memiliki Akun Kemnaker.

Anda dapat menggunakan alamat email/NIK dan Password yang sama untuk login dan menikmati layananan ketenagakerjaan lainnya.

Anda hanya perlu melengkapi halaman "Profil" yang dapat diakses setelah Anda melakukan proses login.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock/69studio Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):

1. Pelaporan PHK

Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)

  • Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
  • Perusahaan lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Bagi peserta

  • Lakukan aktivasi akun siap kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

2. Pengajuan klaim bulan pertama

  • Kunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Klaim”
  • Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
  • Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
  • Setelah selesai, dana klaim JKP masuk ke rekening Anda.

Baca juga: Cara Pembaruan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
  • Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan persentase kehadiran minimal 80 persen
  • Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  • Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.

Demikian cara daftar akun SIAPkerja dan poses pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com