KOMPAS.com - SIAPkerja adalah sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.
Ini adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang juga akrab disebut sebagai akun Kemnaker.
Dilansir dari laman resmi Kemenaker, akun ini merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan pada portal kemnaker.go.id.
Lantas, bagaimana prosedur mendaftar akun SIAPkerja?
Cara daftar akun SIAPkerja atau Kemnaker
Dikutip dari laman Jkp.go.id, berikut adalah prosedur registrasi atau mendaftar akun SIAPkerja:
Perlu diperhatikan, jika Anda pernah login ke layanan ketenagakerjaan di Portal Kemnaker apa pun (seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI), artinya Anda sudah memiliki Akun Kemnaker.
Anda dapat menggunakan alamat email/NIK dan Password yang sama untuk login dan menikmati layananan ketenagakerjaan lainnya.
Anda hanya perlu melengkapi halaman "Profil" yang dapat diakses setelah Anda melakukan proses login.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):
1. Pelaporan PHK
Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)
Bagi peserta
Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.
3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam
Demikian cara daftar akun SIAPkerja dan poses pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/20/073000065/cara-daftar-akun-siapkerja-untuk-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan