Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - SIAPkerja adalah sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

Ini adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang juga akrab disebut sebagai akun Kemnaker.

Dilansir dari laman resmi Kemenaker, akun ini merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan pada portal kemnaker.go.id.

Lantas, bagaimana prosedur mendaftar akun SIAPkerja?

Cara daftar akun SIAPkerja atau Kemnaker

Dikutip dari laman Jkp.go.id, berikut adalah prosedur registrasi atau mendaftar akun SIAPkerja:

Perlu diperhatikan, jika Anda pernah login ke layanan ketenagakerjaan di Portal Kemnaker apa pun (seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI), artinya Anda sudah memiliki Akun Kemnaker.

Anda dapat menggunakan alamat email/NIK dan Password yang sama untuk login dan menikmati layananan ketenagakerjaan lainnya.

Anda hanya perlu melengkapi halaman "Profil" yang dapat diakses setelah Anda melakukan proses login.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):

1. Pelaporan PHK

Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)

  • Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
  • Perusahaan lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Bagi peserta

  • Lakukan aktivasi akun siap kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.

3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
  • Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan persentase kehadiran minimal 80 persen
  • Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  • Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.

Demikian cara daftar akun SIAPkerja dan poses pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/20/073000065/cara-daftar-akun-siapkerja-untuk-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke