Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Status "Wiraswasta" dalam KTP untuk Pria yang Tidak Punya Pekerjaan Tetap?

Kompas.com - 19/11/2023, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa status "wiraswasta" dalam sistem data kependudukan Indonesia ditujukan untuk pria yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Informasi tersebut diunggah oleh akun @shal*** di media sosial X pada Kamis (16/11/2023).

Sebaliknya, seorang perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tetap akan berstatus "ibu rumah tangga".

"OOT: Pada tau gak kalau di sistem data kependudukan Indonesia, suami yg gak punya kerja tetap itu statusnya "Wiraswasta" tapi kalau istri yg gak kerja tetap ditulisnya "Ibu Rumah Tangga"? Hehehe," tulis akun tersebut.

Hingga Minggu (19/11/2023) pagi, unggahan itu telah tayang sebanyak 1,5 juta kali dan dibagikan oleh 5.000 warganet.

Lantas, benarkah status "wiraswasta" untuk pria tanpa pekerjaan tetap?

Baca juga: Apakah Foto KTP Boleh Tersenyum Memperlihatkan Gigi? Ini Kata Dukcapil

Pekerjaan termasuk elemen data dinamis

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menampik informasi dalam unggahan itu.

Menurutnya, suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan istri yang tidak bekerja tidak harus mencantumkan pekerjaan "wiraswasta" atau "ibu rumah tangga" dalam KTP.

Sebab, pekerjaan masuk kategori elemen data dinamis, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.

"Elemen data dinamis itu data yang mengalami perubahan, susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah," kata Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).

Ia menjelaskan, suami atau istri yang berkeinginan untuk mengubah elemen data pekerjaan terbaru, dapat mengajukan permohonan perubahan.

Baca juga: Tanpa Surat Pengantar, Berikut Syarat dan Cara Mengganti Foto dan Alamat KTP

Pengajuan permohonan perubahan ini dilakukan dengan mengisi formulir F-1.06.

Untuk mengurusnya, warga hanya perlu melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi surat keterangan dari instansi, lembaga, atau perusahaan.

Kepada Kompas.com, Teguh mengirimkan daftar pekerjaan yang bisa dipilih warga untuk data KTP.

Tercatat, ada 99 pekerjaan yang bisa dipilih warga, mulai dari "belum/tidak bekerja", "mengurus rumah tangga", hingga "presiden".

Jika pekerjaan warga belum masuk dalam daftar itu, bisa memilih nomor 99 yang berisi "lainnya".

Nantinya, warga diminta untuk menuliskan pekerjaan yang dimaksudkan.

Baca juga: Bolehkah Foto KTP Menggunakan Riasan Tebal dan Softlens? Ini Kata Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com