KOMPAS.com - Sejumlah negara telah sepakat untuk melarang penggunaan media sosial TikTok.
Media sosial yang menampilkan potongan video pendek itu dinilai memiliki dampak negatif bagi generasi bangsa. Sistem keamanan dan privasi pengguna juga masih dipertanyakan.
Terbaru, Pemerintah Nepal ikut melarang warganya menggunakan TikTok. Mereka menilai, media sosial yang tengah populer itu mengganggu struktur sosial negara tersebut.
"Mempertimbangkan bagaimana TikTok mengganggu keharmonisan sosial kita, dan dampaknya terhadap keluarga dan struktur sosial kita, kabinet telah memutuskan untuk melarang TikTok untuk sementara waktu," kata Rekha Sharma, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, dilansir dari CNN.
Nepal tercatat menyusul negara lainnya yang melarang penggunaan TikTok, salah satunya India.
Dilansir dari AP News, berikut negara yang melarang warganya menggunakan TikTok:
Pemerintah federal Australia melalui jaksa agung Mark Dreyfus memutuskan untuk melarang penggunaan TikTok.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan saran dari badan intelijen dan keamanan negara.
Negara Kanada juga mengumumkan bahwa pemerintah setempat melarang penggunaan TikTok. Mereka menilai bahwa platform tersebut memiliki risiko terkait dengan keamanan dan privasi pengguna.
Baca juga: Menonton TikTok dan Reels Berlebihan Sebabkan Halusinasi, Kok Bisa?
Kementerian Pertahanan Denmark melarang pegawainya menggunakan TikTok di ponsel kerja mereka.
Pemerintah setempat juga memerintahkan staf yang telah menginstalnya untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat mereka.
Larangan itu dikeluarkan karena adanya pertimbangan keamanan yang berat serta kebutuhan terkait pekerjaan yang sangat terbatas untuk menggunakan aplikasi tersebut.
Perancis juga melarang penggunaan TikTok bagi pegawai pemerintahannya.
Tak hanya TikTok, mereka juga dilarang untuk menginstall aplikasi X (dulu Twitter) dan Instagram dengan alasan keamanan data yang tidak memadai.
Pernyataan pemerintah Perancis tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu, tetapi mencatat bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah lain mengambil tindakan yang menargetkan TikTok.
Baca juga: Cara Menggunakan Template Video TikTok Cahyaning Bulan Denny Caknan