Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai?

Kompas.com - 15/11/2023, 12:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melangsungkan pengundian nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Acara pengundian itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2023).

Pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.

Sementara pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh nomor urut 2.

Terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3 untuk Pilpres 2024.

Baca juga: Nomor Urut Capres-Cawapres dari Masa ke Masa dan Pemenangnya

Lantas, kapan masa kampanye akan dimulai?

Jadwal kampanye Pemilu 2024

Diketahui, jadwal Pemulu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Total, para capres-cawapres memiliki masa kampanye selama 75 hari.

Pada masa kampanye ini, diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.

Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Selanjutnya, masa tenang kampanye akan berlangsung pada 11-15 Februari 2024.

Pasa masa tenang ini, para calon tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan-kegiatan kampanye di atas.

Berikut jadwal Pilpres 2024:

  • Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
  • Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon : 19 Oktober-27 Oktober 2023.
  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
  • Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

KPU sebelumnya juga telah memberikan tenggat waktu penyerahan nama tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres hingga 24 November 2023.

Dengan begitu, para capres-cawapres bersama koalisi harus menyetorkan nama tim kampanye maksimal H-3 sebelum memasuki masa kampanye.

"Kalau kampanye dimulai 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal 24 November masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com