Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Tertibkan Pelanggaran Penyewaan Sepeda Listrik

Kompas.com - 14/11/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menertibkan penyewaan sepeda listrik ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Senin (13/11/2023).

Dalam unggahan disebutkan bahwa pemilik sewa yang melanggar aturan dan nekat menyewakan sepeda listrik akan dilakukan penyitaan aset selama hari.

"Meski masih pro dan kontra namun pemkot kota mulai mempertegas aturan dengan mengerahkan satpol PP untuk menertibkan persewaan sepeda listrik dimana pemilik persewaa sepeda listrik yang ngeyel akan mengalami penyitaan aset hingga 3 hari ke depan," tulis unggahan.

Hingga Selasa (14/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 48 warganet dan disukai sebanyak 53 pengguna.

Lantas, benarkah Pemkot Yogyakarta mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik dan akan melakukan penyitaan aset selama tiga hari?

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar


Penjelasan Satpol PP Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto membenarkan Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP sudah mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik.

Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2022.

"Sudah kami lakukan sejak terbitnya Perwal Nomor 71 Tahun 2022. Tapi bahasanya bukan penyitaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Sesuai dengan Pasal 3 Perwal Nomor 71 Tahun 2022, ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Setiap orang dilarang menggunakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," bunyi pasal 3 ayat 1.

"Setiap orang dilarang menyewakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," pasal 3 ayat 2.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

Syarat pengambilan barang sitaan

Doddy melanjutkan, pengamanan barang bukti tersebut akan berlaku selama 3 hari.

Apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka akan ada pengamanan barang bukti selama 30 hari kerja.

Hal ini merujuk Pasal 3 Ayat (3) Perwal Nomor 71 Tahun 2022 menyebutkan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan dapat mengambil barang bukti yang diamankan petugas dengan menyertakan surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.

Sejak Januari 2023, kata Doddy, pihaknya telah menertibkan sebanyak 549 pelanggaran. Selain sepeda listrik, beberapa alat transportasi yang akan ditertibkan oleh Pemkot Yogyakarta yaitu:

  • Skuter listrik
  • Hoverboard
  • Otopedl dan sejenisnya.

"Alat transportasi yang dilarang tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Orangutan Obati Sendiri Lukanya dengan Tanaman Herbal, Bukti Primata Cerdas

Orangutan Obati Sendiri Lukanya dengan Tanaman Herbal, Bukti Primata Cerdas

Tren
Cek, Ini Ketentuan Naik Kereta Api bagi Ibu Hamil

Cek, Ini Ketentuan Naik Kereta Api bagi Ibu Hamil

Tren
Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper, Awalnya Korban Minta Dinikahi

Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper, Awalnya Korban Minta Dinikahi

Tren
Indonesia Dilanda Suhu Panas Awal Mei 2024, Benarkah Itu “Heatwave”?

Indonesia Dilanda Suhu Panas Awal Mei 2024, Benarkah Itu “Heatwave”?

Tren
Viral, Video Seekor Ikan Makan Kelabang, Kalajengking, dan Ular, Jenis Apa Itu?

Viral, Video Seekor Ikan Makan Kelabang, Kalajengking, dan Ular, Jenis Apa Itu?

Tren
Jalan Tol di China Runtuh, 51 Orang Tewas dan 23 Kendaraan Terjatuh

Jalan Tol di China Runtuh, 51 Orang Tewas dan 23 Kendaraan Terjatuh

Tren
Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Tren
Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Tren
Ramai soal 'Heatwave' Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Ramai soal "Heatwave" Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Tren
Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com