KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, nominal upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru terbit pada Jumat (10/11/2023).
Kepastian ini pun memunculkan pertanyaan terkait kenaikan gaji bagi para pekerja atau buruh.
Pertanyaan itu salah satunya dilontarkan oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @worksfess, Sabtu (11/11/2023) siang.
"Berarti nnti yg gajinya naik ya dri 4.9 ke 6jt gitu ya," tulis pengunggah.
Hingga Minggu (12/11/2023) siang, unggahan ini dilihat lebih dari 206.000 kali, disukai 1.600 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 370 warganet.
Lantas, akankah gaji pekerja ikut naik seiring dengan kenaikan upah minimum 2024?
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak secara eksplisit mengatakan gaji pekerja ikut naik bersamaan dengan kenaikan upah minimum.
Namun demikian, menurutnya, perusahaan perlu meninjau upah pekerja atau buruh secara berkala.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Perppu Cipta Kerja).
"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 diatur bahwa perusahaan melakukan peninjauan upah secara berkala," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Anwar melanjutkan, dalam implementasinya, peninjauan upah atau gaji tersebut pada umumnya dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.
"Soal besarannya tentunya tergantung pada perusahaan masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!
Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan masing-masing daerah.