Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?

Kompas.com - 12/11/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, nominal upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru terbit pada Jumat (10/11/2023).

Kepastian ini pun memunculkan pertanyaan terkait kenaikan gaji bagi para pekerja atau buruh.

Pertanyaan itu salah satunya dilontarkan oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @worksfess, Sabtu (11/11/2023) siang.

"Berarti nnti yg gajinya naik ya dri 4.9 ke 6jt gitu ya," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (12/11/2023) siang, unggahan ini dilihat lebih dari 206.000 kali, disukai 1.600 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 370 warganet.

Lantas, akankah gaji pekerja ikut naik seiring dengan kenaikan upah minimum 2024?

Perusahaan perlu meninjau gaji berkala

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak secara eksplisit mengatakan gaji pekerja ikut naik bersamaan dengan kenaikan upah minimum.

Namun demikian, menurutnya, perusahaan perlu meninjau upah pekerja atau buruh secara berkala.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Perppu Cipta Kerja).

"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 diatur bahwa perusahaan melakukan peninjauan upah secara berkala," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Anwar melanjutkan, dalam implementasinya, peninjauan upah atau gaji tersebut pada umumnya dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.

"Soal besarannya tentunya tergantung pada perusahaan masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Sanksi bagi gaji di bawah upah minimum

Ilustrasi upah minimum 2024 dipastikan naik.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi upah minimum 2024 dipastikan naik.

Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan masing-masing daerah.

Sedangkan, gaji di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Bagi pengusaha yang membayar upah atau gaji lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maupun denda.

Pasal 81 angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum sebelum UU ini ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan nominal upah tersebut.

Kebijakan pengupahan tersebut, termasuk upah minimum adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak.

Gaji atau upah juga tidak boleh mengandung diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Baca juga: Gaji Pekerja Indonesia Minimal Rp 10 Juta Per Bulan untuk Jadi Negara Maju, Pakar: Diperkirakan Tercapai pada 2092

Formula kenaikan upah minimum 2024

Dikutip dari laman Kemenaker, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, formula upah minimum tahun depan mencakup tiga variabel, yakni:

  • Inflasi.
  • Pertumbuhan ekonomi.
  • Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit serta bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Selain tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan lainnya dalam indeks tertentu atau alfa.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Menaker mengatakan, dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Ida.

Ida melanjutkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Dia pun meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP tersebut.

"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November," tandasnya.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com