Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 11/11/2023, 11:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan layanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dilansir dari laman resminya, JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi perlindungan finansial dari beberapa jenis kecelakaan kerja berikut:

  • Kecelakaan apa pun yang terjadi di lokasi atau dalam lingkungan kerja.
  • Kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.
  • Penyakit akibat pekerjaan. Misalnya bagi peserta yang bekerja di area polusi udara tinggi atau yang berkaitan dengan bahan kimia.

Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.

Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya.

Baca juga: Cara Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum


Lantas, bagaimana cara mengklaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kecelakaan kerja

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan:

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi pengobatan dan perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta).

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Cara klaim jaminan kecelakaan kerja

Cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock/69studio Cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah untuk pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja secara manual:

  • Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas
  • Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
  • Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
  • Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com