Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Kompas.com - 30/10/2023, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan masa jabatan anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Topik tersebut bermula dari seorang warganet yang menanyakan mengapa anggota DPR bisa menjabat hingga 20 tahun.

"20 tahun di DPR? DPR tuh gaada batas maksimum menjabat ya? Ckckck," tulis akun @hey***, Sabtu (28/10/2023).

Menjawab, warganet lain mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk terus menjabat lebih dari dua periode.

"Yup, gak ada larangan buat anggota DPR, DPD dan DPRD untuk terus menjabat lebih dari 2 periode. sempet ada yg ajuin ke MK sih buat dibatasi, tp lom tau dikabulin apa nggak," tulis akun @medio***.

Baca juga: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: Pemilihan Legislatif hingga Pilpres

Lantas, benarkah anggota legislatif bisa menjabat lebih dari dua periode?


Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tak ada aturan batas masa jabatan legislatif

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya tidak mengatur berapa lama anggota legislatif dapat menjabat.

Adapun anggota lembaga legislatif yang dimaksud, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"KPU tidak atur hal ini (masa jabatan anggota legislatif)," kata Parsadaan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu juga tidak mengatur maksimal masa jabatan bagi seorang anggota legislatif.

"Yang diatur untuk jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya.

Masa jabatan untuk presiden, gubernur, bupati, dan wali kota tersebut, yaitu dibatasi maksimal selama lima tahun untuk dua periode atau total sepuluh tahun.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Tidak ada pembatasan hak pencalonan legislatif

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, masa jabatan anggota legislatif telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tersebut mengatur:

"Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Halaman:

Terkini Lainnya

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com