Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Kompas.com - 29/10/2023, 16:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan Dana Siaga, yakni pinjaman yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja saat membutuhkan dana mendesak.

Namun, hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan tertentu dan memenuhi syarat yang bisa mengajukan pinjaman Dana Siaga.

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja


Syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), berikut adalah syarat-syarat untuk dapat mengajukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Minimal gaji yang diterima Rp 3 juta
  • Telah bekerja di perusahaan terakhir selama jangka waktu di atas 2 tahun
  • Merupakan peserta aktif BPJamsostek dan tidak sedang menunggak iuran
  • Memiliki aplikasi dan akun Jamsostek Mobile (JMO).

Baca juga: Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU 2023

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara pinjam uang lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan.bpjsketenagakerjaan.go.id Ilustrasi cara pinjam uang lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur mengajukan pinjaman melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda
  • Pada halaman awal, pilih layanan “Dana Siaga”. Jika tidak ditampilkan pada daftar menu, klik pada “Menu lainnya”, lalu cari “Dana siaga” pada bagian Finansial & Kesejahteraan
  • Pilih mitra penyedia Dana Siaga
  • Baca dan ketahui Syarat dan Ketentuan pengajuan Dana Siaga, klik “Saya setuju”
  • Klik “Masuk”, lalu login dengan akun Dana Siaga Anda, menggunakan nomor ponsel yang aktif dan terdaftar pada mitra penyedia
  • Pilih “Ajukan Sekarang” untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga
  • Lengkapi formulir pinjaman, seperti nominal, jangka waktu, dan keperluan pinjaman, klik “Ajukan pinjaman”
  • Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi rekening, isi NIK, jenis rekening bank penggajian dan nomor rekeningnya
  • Verifikasi formulir pengajuan dengan melengkapi informasi data diri, pekerjaan, dan kerabat, klik “Kirim”
  • Pengajuan Anda kemudian akan dianalisa dalam waktu tertentu (ditampilkan di layar), Anda akan diberitahu ketika pemeriksaan selesai
  • Jika disetujui, akan muncul informasi penawaran pinjaman, klik “Terima penawaran”.

Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Layanan Dana Siaga bekerjasama dengan bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya, dengan bunga yang cukup kompetitif dengan perusahaan pinjaman online pada umumnya.

Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi solusi keuangan yang praktis saat peserta membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan yang mendesak.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com