Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?

Kompas.com - 23/10/2023, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.

Keberadaan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat orang untuk berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.

Kondisi tersebut memicu warganet media sosial X (dulu Twitter) @undipmenfess untuk menanyakan cara mengatasi parkir liar, pada Minggu (22/10/2023) pagi.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, seorang pria dengan rompi tukang parkir tengah duduk di depan sebuah warteg.

Akibatnya, pelanggan yang hendak makan di warung makan itu pun membatalkan niatnya.

"Kalian gini juga ngga? gimana cara basmi pungli ya, sedih banget kang parkir (ilegal?) di mana mana," tulis pengunggah.

Hingga Senin (23/10/2023) siang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 760.000 kali, disukai 4.200 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 600 warganet X.

Lantas, bagaimana cara membasmi tukang parkir liar? Adakah sanksi bagi tukang parkir liar?

Baca juga: Cerita Warganet Copot Penutup Plang Parkir Gratis di Minimarket, Tukang Parkir Tak Terima dan Panggil Teman

Cara memberantas parkir liar

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.

Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Serta kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan.

Sementara ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com