Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar

Kompas.com - 17/10/2023, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).

MK membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, diberitakan Kompas.com Senin (16/10/2023).

MK beralasan, pembatasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun berpotensi menghalangi anak muda menjadi pemimpin negara. Karena itu, perlu ada syarat alternatif yang setara.

Putusan ini berlaku mulai pemilihan presiden 2024.

Terkait putusan MK mengenai syarat capres-cawapres tersebut, sejumlah pihak memberikan tanggapan mereka.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?


1. Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan mempersilakan pakar hukum yang berhak menilai kebijakan tersebut.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi, dikutip dari Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Jokowi enggan menanggapi soal anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang dilirik sebagai cawapres. Menurutnya, itu kewenangan dari partai politik untuk menentukan capres dan cawapres.

"Silakan tanyakan ke parpol. Saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi. 

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

2. Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming RakaKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku santai saat ditanya peluang dirinya maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Diketahui, peluang Gibran maju di Pilpres 2024 terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri.

"Saya santai saja kok ya. Jangan fokus saya saja. Saya santai masih harus mengerjakan di sini (Kota Solo) dulu," kata Gibran, saat ditemui di Balai Kota Solo, pada Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Gibran juga mengatakan, terkait putusan MK tersebut tidak hanya dirinya yang berpeluang maju sebagai capres atau cawapres. Sebab menurut dia, ada sejumlah kepala daerah lain yang juga berpeluang. 

Dia mengatakan dengan putusan MK itu, pemimpin muda selain dirinya memiliki peluang yang sama untuk menjadi bacawapres.

"Banyak. Coba di Jawa Tengah siapa saja, di bawah 40 tahun. Selain saya, di Jawa Timur banyak, Pak Emil Dardak, Mas Arifin Trenggalek, (Bupati) Kediri, Wali kota Medan (Bobby Nasution), Wali kota Bukittinggi Mas Erman, sama lagi banyak banget," paparnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com