Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 2024 Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Kompas.com - 16/10/2023, 10:07 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi, sidang MK hari ini akan memutuskan gugatan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 sebagaimana tertera di situs resmi MK.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Putusan gugatan batas minimal usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024 ini menarik perhatian publik.

Link sidang MK hari ini

Dilansir dari laman resmi MK RI, sidang MK soal putusan batas usia capres cawapres 2024 diagendakan pada:

  • Hari dan tanggal: Senin, 16 Oktober 2023
  • Waktu: 10.00 WIB
  • Lokasi: Gedung MKRI Lantai 2.

Sidang pembacaan putusan gugatan batas usia Capres Cawapres 2024 itu juga dapat disaksikan secara online melalui link berikut:

Sidang akan membacakan putusan gugatan batas usia Capres Cawapres 2024 dengan nomor perkara sebagai berikut:

  • 29/PUU-XXI/2023
  • 51/PUU-XXI/2023
  • 55/PUU-XXI/2023
  • 90/PUU-XXI/2023
  • 91/PUU-XXI/2023
  • 92/PUU-XXI/2023
  • 105/PUU-XXI/2023
  • 109/PUU-XXI/2023
  • 111/PUU-XXI/2023
  • 112/PUU-XXI/2023
  • 119/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Diumumkan MK Senin Depan, Berapa Usia Ideal Capres-Cawapres, 35 atau 40 Tahun?

Poin-poin gugatan perkara

Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres yang akan diputus pada sidang MK hari ini.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (16/10/2023), ada tujuh putusan gugatan soal batas usia capres cawapres 2024, di antaranya:

1. Gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023

  • Diajukan: kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023.
  • Pemohon meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

2. Gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023

  • Diajukan: Partai Garuda pada 9 Mei 2023
  • Pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

3. Gugatan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023

  • Diajukan: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa pada 17 Mei 2023
  • Pemohon ingin mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Ada Putusan Serupa Sebelumnya, MK Diharap Konsisten Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023

  • Diajukan: mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk
  • Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023

  • Diajukan: mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
  • Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023

  • Diajukan: Melisa Mylitiachristi Tarandung dan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
  • Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023

  • Diajukan: warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
  • Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com