KOMPAS.com - Utas tentang gaji guru honorer yang disebutkan di bawah upah minimum (UM) viral di media sosial X (Twitter).
Salah satu unggahan perihal minimnya gaji guru honorer di bawah UM tersebut diposting oleh akun @aize****, Kamis (5/10/2023).
"Guru ni bang," tulisnya.
Dalam unggahan itu, disertakan pula slip gaji dengan total pendapatan per bulan Rp 785.000.
Baca juga: Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Kecil, Bagaimana Faktanya?
Berikut rinciannya:
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip twit tersebut.
Saat dihubungi Kompas.com, pengunggah mengaku berprofesi sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, dirinya tengah mengajar di kelas 5 SD tersebut.
Adapun slip gaji yang diunggahnya merupakan penghasilan bulanan pada 2022 ketika dirinya masih mengajar di kelas 4.
"Sekarang saya ngajar kelas 5 meskipun nominalnya hampir sama, tapi tidak update," ujarnya sembari meminta untuk merahasiakan namanya, Minggu (10/8/2023).
Ia mengaku, gaji yang diterimanya tersebut merupakan satu-satunya yang dirinya peroleh selama sebulan mengajar.
Diketahui, Pemprov Jatim telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...
Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN
Terpisah, seorang warganet yang tidak mau disebutkan namanya dan berprofesi sebagai guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Batu, Jawa Timur juga menyampaikan keluhan yang sama.
Dalam sebuah unggahan, dia mengaku mendapat gaji Rp 285.000 per bulan dengan rincian sebagai berikut:
Honor yang diterimanya itu sama dengan gaji yang diperoleh tiap bulan.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal BLT Gaji Guru Honorer
Kepada Kompas.com, Minggu, guru itu mengatakan bahwa aturan penggajian guru honorer di tempatnya bergantung pada jumlah siswa yang terdaftar.