Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia

Kompas.com - 04/10/2023, 11:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka sejak Senin (2/10/2023) kemarin.

Pendaftaran dapat di lakukan secara online di laman resmi BWI pansel.bwi.go.id, sampai dengan 20 Oktober 2023.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.

Seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Perubahan HGB Menjadi SHM 2023


Syarat bagi calon peserta

Dilansir dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia, berikut adalah syarat bagi calon peserta yang ingin melamar anggota BWI:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertakwa dan berakhlak mulia
  • Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
  • Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar Uji Coba Gratis Tahap 2 Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dokumen persyaratan

Selain syarat umum, calon peserta juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen pendaftaran, antara lain:

  • Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi
  • Legalisir Ijazah terakhir (minimal S1)
  • Foto KTP yang masih berlaku;
  • Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000)
  • Pas foto close up terbaru
  • Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli)
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
  • Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10.000)
  • Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli)
  • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.

Setelah memastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap, satukan dokumen tersebut menggunakan aplikasi arsip seperti ZIP/RAR.

Baca juga: KAI Tebar Diskon Tiket di KAI Expo, Berikut Syarat dan Daftar Keretanya

Cara daftar anggota Badan Wakaf Indonesia

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan tersebut di atas, Anda bisa mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman pansel.bwi.go.id di browser Anda
  • Pada laman utama, klik “Daftar Sekarang”
  • Pada laman formulir pendaftaran, klik “Formulir Pendaftaran”
  • Anda akan dialihkan ke laman Google form. Isi formulir dengan lengkap sesuai data yang diminta
  • Pada bagian akhir, silakan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan
  • Panitia akan melakukan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota BWI dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran terakhir
  • Panitia seleksi membuat laporan hasil seleksi dalam jangka waktu 7 hari dan menyampaikannya pada rapat pengurus lengkap
  • Akan ditetapkan calon anggota BWI yang berjumlah 20-30 orang dengan komposisi: tokoh masyarakat/ulama, birokrat, ahli/praktisi ekonomi khususnya ekonomi syariah, ahli hukum, dan kewirausahaan
  • BWI mengusulkan calon anggota BWI yang telah dipilih kepada Presiden melalui Menteri Agama untuk diangkat menjadi anggota BWI.

Setelah semua rangkaian pendaftaran dilaksanakan, Presiden akan mengangkat calon anggota BWI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com