Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PPPK Guru Kemendikbud Tahun 2023

Kompas.com - 26/09/2023, 10:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka lowongan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Jadwal pendaftaran seleksi calon PPPK guru Kemendikbud telah dibuka sejak 20 September, dan akan berlangsung sampai dengan 9 Oktober 2023.

Baca juga: Solusi bila Data Diri Pelamar Tak Sesuai untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023


Kategori kebutuhan PPPK Kemendikbud

Adapun kategori pelamar guru PPPK Kemendikbud terbagi dalam dua kategori, yakni umum dan khusus.

1. Kebutuhan Umum

  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.
  • Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Daftar Lengkap Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag dalam Seleksi CASN 2023

2. Kebutuhan Khusus

  • Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca juga: Lowongan 213 PPPK 2023 Kemenkeu, Ada Formasi Umum dan Disabilitas

Syarat PPPK Guru Kemendikbud 2023

Tangkapan latar pengmuman PPPK guru Kemendikbud 2023.gurupppk.kemdikbud.go.id Tangkapan latar pengmuman PPPK guru Kemendikbud 2023.

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, berikut adalah syarat PPPK guru 2023:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Demikian syarat yang dibutuhkan bagi pelamar yang ingin mendaftar formasi PPPK guru Kemendikbud 2023.

Baca juga: Daftar Lowongan Formasi PPPK Kemenkes untuk Semua Jabatan Fungsional

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada! Tautan Palsu Pendaftaran CPNS dan PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com