Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2023, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Dalam informasi dalam tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2023, Kemenkeu mengalokasikan 213 formasi PPPK Teknis.

Rinciannya adalah 14 formasi di Sekretraiat Jenderal (Setjen), 170 formasi di Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPb), 23 formasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), 1 formasi di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dan 5 formasi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

"Kabar gembira untuk kita semua. Tahun ini Kementerian Keuangan membuka penerimaan formasi PPPK untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis," tulis akun X resmi @KemenkeuRI pada Senin (25/9/2023).

Baca juga: BNN Buka Lowongan PPPK 2023, Gaji Mulai Rp 8 Juta hingga Rp 11 Juta

Formasi dan kualifikasi pendidikan

Bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Kemenkeu, berikut formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:

Ahli pertama hubungan masyarakat

  • S1 Hubungan Internasional
  • S1 Ilmu Komunikasi
  • S1 Ilmu Hubungan Internasional
  • S1 Manajemen
  • S1 Desain Grafis
  • S1 Desain Komunikasi Visual
  • S1 Ilmu Komunikasi
  • S1 Ilmu Manajemen Komunikasi

Ahli pertama pranata komputer

  • S1 Ilmu Komputer
  • D4 Manajemen Informatika
  • S1 Sains Data
  • S1 Sistem Informasi
  • S1 Teknik Informatika/Teknologi Informasi
  • S1 Teknik Komputer
  • S1 Sistem dan Teknologi Informasi

Terampil arsiparis

  • D3 Sekretari
  • D3 Administrasi Publik
  • D3 Manajemen Administrasi

Terampil pranata komputer

  • D3 Manajemen Informatika
  • D3 Teknik Informatika

Ahli pertama pranata komputer (Disabilitas)

  • S1 Sistem Informasi
  • S1 Teknik Informatika
  • S2 Teknik Informasi

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Dalam pengumuman itu, diketahui ada dua kriteria pelamar PPPK Kemenkeu 2023, yakni pelamar formasi umum dan formasi disabilitas.

Formasi umum merupakan formasi yang dapat dilamar oleh pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan.

Sementara formasi disabilitas merupakan formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Baca juga: Daftar Lowongan Formasi PPPK Kemenkes untuk Semua Jabatan Fungsional

Syarat umum

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 20 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun penjara atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, dan pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan, dengan IPK minimal 3,0 dari skala 4,0.
  • Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemenkeu.
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
  • Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Selain persyaratan di atas, pelamar juga harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Paling rendah pejabat administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah.
  • Paling rendah direktur atau kepala divisi atau pejabat yang membidangi SDM, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta.

Sementara itu, masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama 3-5 tahun, tergantung jabatan yang dilamar.

Namun, MHPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Perpanjangan ini juga memperhatikan aturan, pencapaian atau penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com