Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK KLHK 2023: Rincian Formasi, Gaji, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 27/09/2023, 21:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal itu diketahui melalui unggahan akun resmi Instagram KLHK, @kementerianlhk pada Selasa (26/9/2023).

"Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah membuka penerimaan bagi 5.274 Formasi PPPK untuk Tahun 2023," tulis keterangan dalam unggahan.

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah membenarkan adanya rekrutmen PPPK 2023 di kementeriannya tersebut.

“Betul, KLHK membuka alokasi formasi sebanyak 5.274 PPPK,” ucap Nunu kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG/9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Swafoto CPNS 2023, Apakah Harus Pakai Laptop dan Pegang KTP?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Biro Kepegawaian & Organisasi KLHK (@ropegklhk)

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya


Rincian formasi PPPK KLHK 2023

Diketahui, KLHK membuka formasi PPPK 2023 untuk tenaga teknis dan kesehatan.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PG/9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023, berikut rincian formasi PPPK Kementerian LHK 2023:

  • PPPK tenaga teknis: 5.267 formasi
  • PPPK tenaga kesehatan: 7 formasi.

Perincian jabatan pada formasi tersebut, dapat disimak di sini.

Gaji PPPK KLHK 2023

KLHK juga mengumumkan gaji yang akan didapatkan rekrutmen PPPK pada tahun ini.

PPPK Kementerian LHK 2023 akan mendapatkan gaji dari Rp 2.325.600 hingga Rp 6.285.500.

Untuk melihat rincian gaji tiap jabatan, silakan klik di sini.

Baca juga: 24 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kementerian/Lembaga 2023

Syarat pendaftaran PPPK KLHK 2023

Daftar instansi tersepi dan terbanyak pelamar CPNS dan PPPK 2023BKN Daftar instansi tersepi dan terbanyak pelamar CPNS dan PPPK 2023

Sebelum mendaftar, sebaiknya perhatikan syarat yang sudah ditentukan agar lolos ke tahap selanjutnya.

Berikut syarat umum mendaftar PPPK KLHK 2023:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Persyaratan lebih lengkap terkait PPPK KLHK 2023 dapat disimak di sini.

Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda

Cara daftar PPPK KLHK 2023

Setelah mengetahui syarat pendaftaran, berikut cara mendaftar PPPK KLHK 2023:

  1. Buka laman ssacsn.bkn.go.id
  2. Klik menu "SSCASN"
  3. Klik "Buat Akun"
  4. Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  5. Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  6. Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  7. Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"
  8. Setelah berhasil membuat akun di SSCASN, buka kembali laman ssacsn.bkn.go.id
  9. Klik menu "SSCASN"
  10. Klik "Masuk"
  11. Masukkan NIK dan password Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya"
  12. Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya"
  13. Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya"
  14. Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  15. Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", klik "Iya".

Untuk informasi lebih lanjut, bisa akses https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://casn.menlhk.go.id/.

Baca juga: Kementerian PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Informasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com