KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 07/PENG/Mn/2023 yang ditandatangani pada 20 September 2023.
Tahun ini, Kementerian PUPR membuka 3.027 kebutuhan formasi dengan rincian 8 PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.019 PPPK Tenaga Teknis.
Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.
Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori II Kemen PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif sampai saat ini.
Kriteria khusus juga terbuka bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada Kemen PUPR.
Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Bagi pelamar yang berminat mendaftar seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:
Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Bagi pelamar jabatan ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan terampil, harus menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasi tels yang diterbitkan maksimal 2021 dengan ketentuan:
Pelamar juga hanya diperkenankan mendaftar satu instansi untuk satu formasi jabatan.
Jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan satu periode berikutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.