Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK BPN 2023: Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 21/09/2023, 17:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengumumkan kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Informasi itu diunggah melalui akun resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn pada Rabu (20/9/2023).

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian ATR/BPN resmi dibuka,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro mengkonfirmasi pembukaan formasi PPPK tersebut. 

“Kementerian ATR/BPN membuka PPPK pada CASN, total sebanyak 1.964 formasi," kata Risdianto kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Secara resmi pengumuman tersebut termuat Pengumuman Nomor 19/Peng-100.KP.03.01/IX/2023 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Link pendaftaran PPPK Kemen ATR/BPN 2023

Bagi masyarakat yang akan melamar lowongan PPPK Kementerian ATR/BPN 2023, bisa melakukan pendaftaran secara daring atau online di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun 

Perlu diingat, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan yang ada.

Jumlah formasi

Pada PPPK tahun ini, Kementerian ATR/BPN membuka lowongan sebanyak 1.964 formasi PPPK yang terbagi dengan kategori umum dan khusus.

Kriteria pelamar untuk formasi khusus, meliputi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Pegawai Kementerian Agrarria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikut rincian lowongan formasi yang dibuka dalam PPPK Kemen ATR/BPN 2023:

  • Ahli Pertama-Analis Hukum:
    • Umum: 1
    • Khusus: 4
  • Ahli Pertama-Analis Kebijakan:
    • Umum: 1
  • Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur:
    • Umum: 27
    • Khusus: 70
  • Ahli Pertama-Arsiparis:
    • Umum: 1
  • Ahli Pertama-Asesor SDM Aparatur:
    • Umum: 1
  • Ahli Pertama-Penata Kadastral:
    • Umum: 87
    • Umum (Disabilitas): 9
    • Khusus: 318
  • Ahli Pertama-Penata Pertanahan
    • Umum: 86
    • Umum (Disabilitas): 18
    • Khusus: 355
  • Ahli Pertama-Penata Ruang:
    • Umum: 6
    • Umum (Disabilitas) 1
    • Khusus: 22
  • Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa:
    • Umum: 1
  • Ahli Pertama-Perencana:
    • Umum: 1
  • Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat:
    • Umum: 29
    • Khusus: 52
  • Ahli Pertama-Pranata Komputer
    • Umum: 41
    • Khusus: 93
  • Asisten Ahli-Dosen:
    • Umum: 19
    • Umum (Disabilitas): 1
  • Terampil-Arsiparis:
    • Umum: 38
    • Khusus: 104
  • Terampil-Asisten Penata Kadastral:
    • Umum: 53
    • Umum (Disabilitas): 3
    • Khusus: 179
  • Pemula-Asisten Penata Kadastral:
    • Umum: 73
    • Umum (Disabilitas): 8
    • Khusus: 262.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 PPATK, Simak Rincian Formasi dan Syaratnya!

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com