Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak dengan "Mengemis Online" di TikTok

Kompas.com - 21/09/2023, 09:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah panti asuhan di Medan, Sumatera Utara mendapat sorotan publik karena "mengemis online" melalui live TikTok hingga dianggap mengeksploitasi anak.

Pengurus panti asuhan tersebut kerap membuat siaran langsung di TikTok saat tengah mengurus anak-anak di panti agar mendapatkan uang dari penonton lewat "gift" yang diberikan. 

Salah satu video siaran langsung memperlihatkan seorang pria diduga pengurus panti asuhan tengah menyuapi bayi dengan bubur. Padahal, bayi seharusnya hanya boleh mengonsumsi air susu ibu (ASI).

Video tersebut viral di X (dulu Twitter) usai diunggah melalui akun @tanyarlfes, Minggu (17/9/2023).

Keterangan dalam unggahan itu mengungkapkan pengurus panti asuhan tersebut memberi makan bayi berusia dua bulan pada pukul 12 malam dengan bubur fortifikasi dan segelas air.

"Udh lapor wakil walikota medan & bakalan ditindak tp ttp bantu up kasusnya guys biar cepet gerak," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (21/9/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,5 juta kali, dibagikan 1.297 kali, dan disukai 8.818 warganet.

Berikut sejumlah fakta terkait panti asuhan yang kerap "mengemis online" melalui TikTok:

Baca juga: Fenomena Mengemis Online di TikTok, dari Berendam hingga Mandi Lumpur


1. Panti asuhan dikelola suami istri

Panti asuhan tersebut diketahui bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/9/2023), panti asuhan ini berada di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Panti asuhan tersebut dikelola oleh pasangan suami istri bernama Zamanueli Zebua dan Meliana Waruwu.

2. Digerebek Dinas Sosial

Setelah video live TikTok yang dilakukan panti asuhan viral, Dinas Sosial Kota Medan melakukan penggerebekan pada Selasa (19/9/2023).

Hasilnya, tim Dinas Sosial menemukan sebanyak 25 anak dan satu bayi berumur dua bulan tinggal di panti tersebut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023),

Bayi berumur dua bulan itu telah dipulangkan ke keluarganya. Sementara 25 anak lainnya tinggal sementara di Sentra Bahagia Medan yang berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Pengemis Bogor Punya Uang Rp 56 Juta dan Rumah Tingkat, Dirazia Dinsos Nekat Mengemis Lagi

Penampakan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya  di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Pengelolanya Zamaneuli ditangkap karena mengeksploitasi anak panti asuhan demi mendapat keuntungan dari donasi di  TikTokDok. Warga Penampakan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Pengelolanya Zamaneuli ditangkap karena mengeksploitasi anak panti asuhan demi mendapat keuntungan dari donasi di TikTok

3. Panti asuhan tidak berizin

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Kota Medan, Mariance mengatakan, Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ternyata tidak mengantongi izin beroperasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com