Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Keluar dari Saluran agar Tampilan Status WhatsApp seperti Semula

Kompas.com - 21/09/2023, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet di media sosial mengaku bingung dengan tampilan baru WhatsApp setelah dirilisnya fitur WhatsApp Channel atau Saluran WhatsApp.

Dalam tampilan baru, ketika teman dalam kontak yang disimpan membuat status, maka foto profil mereka akan muncul berbentuk lingkaran yang berderet di posisi atas. Namun preview dari status yang dibuat tidak akan muncul.

Adapun pada bagian bawah, akan terlihat update dari channel atau saluran yang diikuti.

Tampilan baru tersebut muncul saat pengguna bergabung di salah satu saluran yang tersedia.

Sejumlah warganet mengaku bingung dengan tampilan baru ini dan berharap WhatsApp mengembalikan tampilan status WhatsApp balik seperti semula.

"Whatsapp pas diupdate jadi jelek bgt pls cara balikin kaya awal gimana," kata salah satu akun via akun base Twitter @tanyarlfes.

Lantas bagaimanakah cara mengembalikan tampilan status WhatsApp seperti semula?

Baca juga: Cara Membuat Saluran WhatsApp, Cepat dan Mudah

Cara kembalikan tampilan status WA seperti semula

Agar bisa mengembalikan tampilan status WhatsApp seperti semula, caranya cukup mudah. Pengguna hanya perlu berhenti mengikuti saluran yang sebelumnya telah diikuti.

Selengkapnya, cara untuk mengembalikan tampilan Status WhatsApp seperti semula sekaligus berhenti mengikuti channel adalah sebagai berikut:

  • Buka saluran yang telah diikuti
  • Klik tanda titik tiga di kanan atas
  • Klik "Batal mengikuti"
  • Lakukan pada semua saluran yang telah diikuti.

Ketika sudah berhenti mengikuti saluran, maka pengguna akan kembali melihat tampilan daftar status WhatsApp seperti sebelumnya.

Apa itu saluran pada WhatsApp?

Fitur Saluran WhatsApp atau WhatsApp Channel adalah grup siaran satu arah bagi selebriti, instansi, atau tokoh publik lain dalam mendistribusikan informasi kepada para pengikutnya layaknya yang dilakukan di Telegram dan Instagram.

Sebagaimana dikutip dari laman resminya, Saluran WhatsApp telah diluncurkan di lebih dari 150 negara.

Ketika bergabung dengan WhatsApp Channels, pengguna tak perlu khawatir karena WhatsApp tak akan memberitahukan nomor telepon atau identitas pengguna kepada orang lain yang berada di saluran yang sama.

Pesan yang dikirimkan dalam WhatsApp Channel akan tersedia selama 30 hari.

Meski pengikut saluran bisa bereaksi terhadap postingan dan memberikan suara pada jejak pendapat, namun mereka tidak bisa memposting di Channel WhatsApp atau melihat siapa saja yang berada dalam saluran tersebut.

Baca juga: Ramai Tampilan Baru WhatsApp seperti Instagram, Bagaimana Cara Pakai Fitur Barunya?

Cara menggunakan WhatsApp Channel

Dikutip dari Indian Express, berikut ini cara menggunakan WhatsApp Channel:

  • Update aplikasi WhatsApp ke versi terbaru melalui Google Play Store atau App Store
  • Buka WhatsApp dan klik tab "Pembaruan" di bagian bawah layar, akan ada daftar saluran mana saja yang diikuti
  • Untuk mengikuti saluran ketuk tombol "+"
  • Pengguna juga dapat melakukan klik pada nama channel untuk melihat profil dan deskripsi
  • Untuk menambahkan reaksi di pembaruan saluran, tekan dan tahan pesan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com